KONSEP DASAR PENDIDIKAN


KONSEP DASAR PENDIDIKAN
Sumber: Presentasi Puskur pada Kegiatan Workshop TPK Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2008
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
4. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
6. Bahan ajar atau materi pembelajaran (instructional materials) secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan
7. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
8. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
9. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
10. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
11. Jaringan Kurikulum merupakan suatu sistem kerja sama antara pusat dengan daerah, antardaerah, dan antar unsur di daerah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan daerah.
12. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
13. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
14. Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
15. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
16. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
17. Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
18. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
20. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
21. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
22. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
23. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
24. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
25. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
26. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
27. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
28. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
29. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
30. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
31. Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah
32. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
33. Penilaian kelas adalah suatu bentuk kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran tertentu
34. Penilaian kurikulum adalah suatu proses mempertimbangkan kualitas dan efektivitas program kurikulum
35. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
36. Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai suatu proyek, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan proyek dan penSkorannya harus jelas.
37. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus
38. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
39. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
40. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
41. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
42. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
43. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
45. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
46. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
47. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
48. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
49. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
50. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
51. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
52. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
53. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
54. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
55. Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu memperhatikan kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak mengandung makna ganda. Misal, dalam pelajaran bahasa Indonesia, guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis penilaian tidak valid.














BAB I
PENDAHULUAN

 
  1. Latar belakang masalah

 
Pendididkan adalah modal utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Dengan pendidikan akan meninggikan manusia dan merendahkan manusia yang lain, manusia akan dianggap berharga bila memiliki pendidikan yang berguna bagi sesamanya.
Masa dari pendidikan sangatlah panjang, banyak orang yang beranggapan bahwa pendidikan itu berlangsung hanya disekolah saja, tetapi dalam kenyataanya pendidikan berlangsung seumur hidup melalui pengalaman-pengalaman yang dijalani dalam kehidupanya. Islam juga menekankan pentingnya pendidikan seumur hidup, Nabi pernah bersabda : Tuntutlah ilmu dari buain sampai meninggal dunia.
Hal ini menunjukan bahwa pendidikan berlangsung tanpa batas yaitu mulai sejak lahir sampai kita meninggal dunia. Selain itu islam juga mengajarkan untuk mempelajari tidak hanya ayat qouliyah saja, tetapi ayat-ayat kauniyah, atau kejadian-kejadian di sekitar kita. Maka jelaslah sudah bahwa pendidikan seumur hidup itu sangat benar adanya didalam kehidupan kita.

 
  1. Rumusan masalah.
Dari uraian diatas kita dapat merumuskan bahwa:
    1. Apakah konsep dan dasar pendidikan seumur hidup
      itu ?
    2. Bagaimana implikasi pendidikan seumur hidup ?

 

 

 
BAB II
PEMBAHASAN

 
  1. Konsep dan Dasar Pendidikan Seumur Hidup

 
     Konsep pendidikan seumur hidup, sebenarnya sudah sejak lama dipikirkan oleh para pakar pendidikan dari zaman kezaman. Apalagi bagi umat islam, jauh sebelum orang-orang barat mengangkatnya, Islam sudah mengenal pendidikan seumur hidup, sebagai mana dinyatakan oleh hadits Nabi SAW yang berbunyi

 
اطلب العلم من المهد الى اللحد
Artinya: tuntutlah ilmu dari buaian sampai meninggal dunia.
    Azas pendidikan seumur hidup itu merumuskan suatu azas bahwa proses pendidikan merupakan suatu proses kontinue, yang bemula sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia. Proses pendidikan ini mencakup bentuk-bentuk belajar secara informal, non formal maupun formal baik yang berlansung dalam keluarga, disekolah, dalam pekerjaan dan dalam kehidupan masyarakat.
Untuk indonesia sendiri, konsepsi pendidikan seumur hidup baru mulai dimasyarakat melalui kebijakan Negara ( Tap MPR No. IV / MPR / 1970 jo. Tap No. IV/ MPR / 1978 Tentang GBHN ) yang menetapkan prinsip-prinsip pembangunan nasional, antara lain :
  1. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia (arah pembangunan jangka panjang )
  2. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam keluarga (rumah tangga ), sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. (BAB IV GBHN bagian pendidikan ).

 

 
Didalam UU Nomor 20 tahun 2003, penegasan tentang pendidikan seumur hidup, dikemukakan dalam pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya". Jadi dapat pula dikatakan bahwa pendidikan dapat diperoleh dengan 2 jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan diluar sekolah. Jalur pendidikan sekolah meliputi pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dan jenis pendidikan ini mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.
Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah meliputi pendidikan nonformal dan informal. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembalikan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan ketrampilan fungsional serta mengembangkan sikap keprobadian hidup. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan peserta didik.
Pendidikan informal yaitu kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. pendidikan keluarga termasuk jalur pendidikan luar sekolah merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengalaman seumur hidup. Pendidikan keluarga memberikan keyakinan agama, nilai budaya yang mencakup nilai moral dan aturan-aturan pergaulan serta pandangan, ketrampilan dan sikap hidup yang mendukung kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kepada anggota keluarganya yang bersangkutan. peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.
"setiap warga Negara berkesempatan seluas-luasnya untuk menjadi peserta didik melalui pendidikan sekolah ataupun luar sekolah dengan demikian, setiap warga Negara diharapkan dapat belajar pada tahap-tahap mana saja dari kehidupanya dalam mengembangkan dirinya sebagai manusia Indonesia ".
Dasar dari pendidikan seumur hidup bertitik tolak atas keyakinan, bahwa proses pendidikan berlangsung selama manusia hidup, baik dalam maupun diluar sekolah.




 
  1. Implikasi Konsep Pendidikan Seumur Hidup .

 Implikasi disini diartikan sebagai akibat lansung atau konsekuensi dari suatu keputusan. Dengan demikian maksudnya adalah sesuatu yang merupakan tindak lanjut atau follow up dari suatu kebijakan atau keputusan tentang pelaksanaan pendidikan seumur hidup.
Penerapan azas pendidikan seumur hidup pada isi program pendidikan dan sasaran pendidikan di masyarakat mengandung kemungkinan yang luas. Implikasi pendidika seumur hidup pada program pendidikan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu:
1.      Pendidika baca tulis fungsional
Program ini tidak saja penting bagi pendidikan seumur hidup dikarenakan relefansinya yang ada pada Negara-negara berkembang dengan sebab masih banyaknya penduduk yang buta huruf, mereka lebih senang menonton TV, mendengarkan Radio, Mengakses internet dari pada membaca. Meskipun cukup sulit untuk membuktikan peranan melek huruf fungsional terhadap pembangunan sosial ekonomi masyarakat, namun pengaruh IPTEK terhadap kehidupan masyarakat misalnya petani, justru disebabkan oleh karena pengetahuan-pengetahuan baru pada mereka. Pengetahuan baru ini dapat diperoleh melalui bahan bacaan utamanya.
    Oleh sebab itu, realisasi baca tulis fungsional, minimal memuat dua hal, yaitu:
  1. Memberikan kecakapan membaca, menulis, menghitung (3M) yang fungsional bagi anak didik.
  2. Menyediakan bahan-bahan bacaan yang diperlukan untuk mengembangkan lebih lanjut kecakapan yang telah dimilikinya.
    1. Pendidikan vokasional.
Pendidikan vokasional adalah sebagai program pendidikan diluar sekolah bagi anak diluar batas usia sekolah, ataupun sebagai pendidikan formal dan non formal, sebab itu program pendidikan yang bersifat remedial agar para lulusan sekolah tersebut menjadi tenaga yang produktif menjadi sangat penting. Namun yang lebih penting ialah bahwa pendidikan vokasional ini tidak boleh dipandang sekali jadi lantas selesai.dengan terus berkembang dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi serta makin meluasnya industrialisasi, menuntut pendidikan vokasiaonal itu tetap dilaksanakn secara kontinue.
1.      Pendidikan professional.
Sebagai realisasi pendidikan seumur hidup,dalam kiat-kiat profesi telah tercipta Built in Mechanism yang memungkinkan golongan profesional terus mengikuti berbagai kemajuan dan perubahan menyangkut metodologi, perlengkapan, terminologi dan sikap profesionalnya. Sebab bagaimanapun apa yang berlaku bagi pekerja dan buruh, berlaku pula bagi professional, bahkan tantangan buat mereka lebih besar.

1.      Pendidikan ke arah perubahan dan pembangunan.
Diakui bahwa diera globalisasi dan informasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, telah mempengaruhi berbagai dimensi kehidupan masyarakat, dengan cara masak yang serba menggunakan mekanik, sampai dengan cara menerobos angkasa luar. Kenyataan ini tentu saja konsekuensinya menurut pendidikan yang berlangsung secara kontinue (lifelong education).
Pendidikan bagi anggota masyarakat dari berbagai golongan usia agar mereka mampu mengikuti perubahan sosial dan pembangunan juga merupakan konsekuensi penting dari azas pendidikan seumur hidup.
1.      Pendidikan kewarganegaraan dan kedewasaan politik
Disamping tuntutan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dalam kondisi sekarang dimana pola pikir masyarakat. Yang semakin maju dan kritis, baik rakyat biasa, maupun pemimpin pemerintahan di Negara yang demokratis, diperlukan pendidikan kewarganegaraan dan kedewasaan politik bagi setiap warga Negara. Pendidikan seumur hidup yang bersifat kontinue dalam koteks ini merupakan konsekuensinya.

 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan seumur hidup adalah sebuah system konsep-konsep pendidikan yang menerangkan keseluruhan peristiwa-peristiwa kegiatan belajar mengajar yang berlangsung dalam keseluruhan kehidupan manusia. proses pendidikan seumur hidup berlangsung secara kontinue, dan tidak terbatas oleh waktu seperti pendidikan formal, proses belajar seumur hidup tidak hanya dilakukan seorang yang terpelajar tetapi semua lapisan masyarakat bisa melaksanakanya.
    Penerapan cara berfikir menurut azas pendidikan seumur hidup itu akan mengubah pandangan kita tentang status dan fungsi sekolah, dimana tugas utama pendidikan sekolah adalah mengajar anak didik bagaimana caranya belajar, peranan guru terutama adalah sebagai motifator, stimulator dan penunjuk jalan anak didik dalm hal belajar, sekolah adalah pusat kegiatan belajar masyarakat sekitar. Sehingga dalam rangka pandangan mengenai pandidikan seumur hidup, maka semua orang secara potensial merupakan anak didik.





MANUSIA DAN PENDIDIKAN
Pendidikan bagi manusia dapat diartikan sebagai keseluruhan proses pendidikan yang diorganisasikan, mengenai apapun bentuk isi, tingkatan status dan metoda apa yang digunakan dalam proses pendidikan tersebut, baik formal maupun non-formal, baik dalam rangka kelanjutan pendidikan di sekolah maupun sebagai pengganti pendidikan di sekolah, di tempat kursus, pelatihan kerja maupun di perguruan tinggi, yang membuat manusia mampu mengembangkan kemampuan, keterampilan, memperkaya khasanah pengetahuan, meningkatkan kualifikasi keteknisannya atau keprofesionalannya dalam upaya mewujudkan kemampuan ganda yakni di suatu sisi mampu mengembangankan pribadi secara utuh dan dapat mewujudkan keikutsertaannya dalam perkembangan sosial budaya, ekonomi, dan teknologi secara bebas, seimbang, dan berkesinambungan.
Dalam hal ini, terlihat adanya tekanan rangkap bagi perwujudan yang ingin dikembangkan dalam aktivitas kegiatan di lapangan. Pertama untuk mewujudkan pencapaian perkembangan setiap individu, dan kedua untuk mewujudkan peningkatan keterlibatannya (partisipasinya) dalam aktivitas sosial dari setiap individu yang bersangkutan. Tambahan pula, bahwa pendidikan seorang manusia mencakup segala aspek pengalaman belajar yang diperlukan oleh manusia, baik pria maupun wanita, sesuai dengan bidang keahlian dan kemampuannya masing-masing.
Dengan demikian hal itu dapat berdampak positif terhadap keberhasilan pembelajaran seorang manusia yang tampak pada adanya perubahan perilaku ke arah pemenuhan pencapaian kemampuan/keterampilan yang memadai. Di sini, setiap individu yang berhadapan dengan individu lain akan dapat belajar bersama dengan penuh keyakinan. Perubahan perilaku dalam hal kerjasama dalam berbagai kegiatan, merupakan hasil dari adanya perubahan setelah adanya proses belajar, yakni proses perubahan sikap yang tadinya tidak percaya diri menjadi perubahan kepercayaan diri secara penuh dengan menambah pengetahuan atau keterampilannya. Perubahan perilaku terjadi karena adanya perubahan (penambahan) pengetahuan atau keterampilan serta adanya perubahan sikap mental yang sangat jelas, dalam hal pendidikan seorang manusia tidak cukup hanya dengan memberi tambahan pengetahuan, tetapi harus dibekali juga dengan rasa percaya yang kuat dalam pribadinya. Pertambahan pengetahuan saja tanpa kepercayaan diri yang kuat, niscaya mampu melahirkan perubahan ke arah positif berupa adanya pembaharuan baik fisik maupun mental secara nyata, menyeluruh dan berkesinambungan.
Perubahan perilaku bagi seorang manusia terjadi melalui adanya proses pendidikan yang berkaitan dengan perkembangan dirinya sebagai individu, dan dalam hal ini, sangat memungkinkan adanya partisipasi dalam kehidupan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan diri sendiri, maupun kesejahteraan bagi orang lain, disebabkan produktivitas yang lebih meningkat. Bagi seorang manusia pemenuhan kebutuhannya sangat mendasar, sehingga setelah kebutuhan itu terpenuhi ia dapat beralih ke arah usaha pemenuhan kebutuhan lain yang lebih masih diperlukannya sebagai penyempurnaan hidupnya.

















Pendahuluan.
Dewasa ini, pengetahuan dan moral adalah sebuah jenjang untuk membentuk manusia bersifat transpormatif. Dan sebagai batu loncatan untuk mencapai semua itu, kita harus menyadari bahwa kita dilahirkan bagai tabularasa yang tak bertinta, bersih, suci. Maka dari itu, kita harus mengisi kekosongan yang ada dalam diri kita…..! media pendidikan adalah jalan utama, untuk membuat manusia berpendidikan dan menjadi orang yang intelektual.
Akhirnya kami (penulis) menyampaikan banyak terima kasih kepada Drs. Ibnu Jazari, M.Ag selaku dosen dan pembimbing kami, sehingga makalah ini dapat di selesaikan. semoga makalah ini bermanfaat pada kita semua terutama kepada kami pribadi dan semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Pengertian Pendidikan.
Pengertian Pendidikan Secara Luas adalah segala pengalaman belajar yang langsung dalam segala  lingkungan dan sepanjang hidup. Pengertian Pendidikan Secara Sempit adalah pengajaran yang diselenggarakan diseklah sebagai lembaga pendidikan formal.
Keharusan Pendidikan: Mengapa manusia harus di didik atau mendidik.
Sebagai “anak didik” dalam ilmu pendidik tidak terlepas kaitannya dengan sifat ketergantungan seseorang anak terhadap pendidik tertentu. Seseorang anak disebut anak didik apabila ia menjadi tanggung jawab pendidik tertentu. Sebutan anak didik harus dikait dengan seorang pendidik tertentu. Dan pendidik yang dimaksud disini adalah seorang yang bertanggung jawab terhadap pendidikan si anak-anak yang dimaksud adalah anak yang mempunyai sifat ketergantungan kepadanya (pendidik.
Menurut Langeveld, anak didik adalah anak atau orang yang belum dewasa atau belum memperoleh kedewasaan atau seseorang yang masih menjadi tanggung jawab seorang pendidik tertentu anak didik tersebut adalah anak yang memiliki sifat ketergantungan kepada pendidiknya itu, karena ia secara alami tidak berdaya ia sangat memerlukan bantuan pendidikannya untuk dapat menyelenggarakan dan melanjutkan hidupnya baik secara jasmani maupun secara rohani. Maka dari itu ditinjau dari Dasar Biologis. Pendidikan adalah perlu karena anak manusia dilahirkan tidak berdaya :
  1. Anak manusia di lahirkan tidak dilengkapi insting yang sempurna untuk dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi lingkungan.
  2. Anak manusia perlu masa belajar yang panjang sebagai persiapan untuk dapat secara tepat berhubungan dengan lingkungan secara konstruktif.
  3. Awal pendidikan terjadi setelah anak manusia mencapai penyesuaian jasmani atau mencapai kebebasan fisik dan jasmanhi.

Kemungkinan Pendidikan: Mengapa manusia dapat di didik atau mendidik.
Dasar Biologis.
Anak dilahirkan tak berdaya tapi mempunyai potensi untuk berubah. Karena anak mempunya beberapa sifat diantaranya :
  1. Anak bersifat lentur.
  2. Anak mempunyai otak yang besar dan permukaan sangat luas.
  3. Mempunyai pusat saraf yang berfungsi berhubungan dengan perbuatan berfikir, sehingga terjadi penangguhan reaksi dalam menerima perangsang maka terjadilah belajar.
Pendidikan dalam Pandangan Islam.
Secara kodrati anak memerlukan pendidikan atau bimbingan dari orang dewasa. Dasar kodrati dapat dimengerti dari kebutuhan dasar yang dimiliki oleh setiap anak yang hidu di dunia ini. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW bersabda:
مَامِنْ مَوْلُوْدٍإِلاَّيُوْلَدُعَلَىاْلفِطْرَةِفَأَبَوَاهُ يُهُوِّدَانِهِ أَوْيُمَجِّسَانِهِ كَمَاتَنْتَحُ البَهِيْمَةُ جَمْعَاءُهَلْ تُحِسُّوْنَ مِنْ جَدْعَاءَ ,ثُمَّ يَقُوْلُ أَبُوْهُرَيْرَةَ, وَاقْرَءُوْاإِنْ شِئْتُمْ فِطْرَةَاللهِ الَّتِى فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَالاَتَبْدِيْلَ لَخَلْقِ اللهِ ذلِكَ الدِّيْنُ اْلقَيِّمُ
Artinya:
“Tiadalah seorang yang dilahirkan melainkan menurut fitrahnya, maka akibat kedua orang tuanyalah yang me-Yahudikan atau men-Nasranikannya atau me-Majusikannya. Sebagaimana halnya binatang yang dilahirkan dengan sempurna, apakah kamu lihat binatang itu tiada berhidung dan bertelinga? Kemudian Abi Hurairah berkata, apabila kau mau bacalah lazimilah fitrah Allah yang telah Allah ciptakan kepada manusia di atas fitrahNya. Tiada penggantian terhadap ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus (Islam).”( H.R Muslim).
Dari Hadits tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa manusia itu untuk dapat menentukan status manusia sebagaimana mestinya adalah harus mendapatkan pendidikan. Dalam hal ini keharusan mendapatkan pendidikan itu jika diamati lebih jauh sebenarnya mengandung aspek-aspek kepentingan yang antara lain dapat  dikemukakan sebagai berikut:
a. Aspek Pedagogis.
Dalam aspek ini para ahli didik memandang manusia sebagai animal educandum: makhluk yang memerlukan pendidikan. Dalam kenyataanya manusia dapat dikategorikan sebagai animal, artinya binatang yang dapat dididik. Sedangkan binatang pada umumnya tidak dapat dididik, melainkan hanya dilatih secara dressur, artinya latihan untuk mengerjakan sesuatu yang sifatnya statis, tidak berubah.
b. Aspek Sosiologis dan Kultural.
Menurut ahli sosiologi pada prinsipnya, manusia adalah homosocius, yaitu makhluk yang berwatak dan berkemampuan dasar atau memiliki gazirah (instink) untuk hidup bermasyarakat. Sebagai makluk sosial manusia harus memiliki rasa tanggung jawab sosial (social responsibility) yang diperlukan dalam mengembangkan hubungan timbal balik (inter relasi) dan saling pengaruh mempengaruhi antara sesama anggota masyarakat dalam kesatuan hidup mereka
c. Aspek Tauhid.
Aspek tauhid ini adalah aspek pandangan yang mengakui bahwa manusia itu adalah makhluk yang berketuhanan yang menurut istilah ahli disebut homo divinous (makhluk yang percaya adanya Tuhan) atau disebut dengan homo religious artinya makhluk yang beragama. Adapun kemampuan dasar yang meyebabkan manusia menjadi makhluk yang berketuhanan atau beragama adalah karena di dalam jiwa manusia terdapat instink yang disebut instink religious atau gazirah diniyah (instink percaya kepada agama). Itu sebabnya, tanpa melalui proses pendidikan instink religious dan gazirah diniyah tersebut tidak akan mungkin dapat berkembang secara wajar. Dengan demikian pendidikan keagamaan mutlak diperlukan untuk mengembangkan instink religious atau gazirah Diniyah tersbut.






















    







PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM

Tujuan sistem pendidikan nasional, manusia Indonesia diharapkan menjadi individu yang mempunyai kemampuan dan keterampilan untuk secara mandiri meningkatkan taraf hidup lahir batin, dan meningkatkan perannya sebagai pribadi,pegawai/karyawan,warga masyarakat,warga negar,dan mahluk Tuhan.
Pendekatan sistem merupakan sutu cara yang memandang pendidikan secara menyeluruh dan sistemik,tidakpersial atau fragmentaris. Proses Pendidikan adalah proses transformasi atau perubahan kemempuan nyata untuk meningkatkan taraf hidupnyata lahir dan batin. Hasil pendidikan adalah lulusan yang sudah terdidik berdasarkan/mengacu kepada tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Sistem, secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan dari berbagai elemen atau bagian-bagian yang mempunyai hubungan fungsional dan berinteraksi secara dinamis untuk mencapai hasil yang diharapkan

Menurut Coombs ada 12 subsistem dalam pendidikan yaitu; Tujuan, Murid/Mahasiswa, Manajemen, Stuktur dan jadwal wakru, Materi, Tenaga Pengajar dan pelaksana, Alatbantu belajar, Fasilitas, Teknologi, Kendali mutu, Penelitian, Biaya pendidikan.
Pendidikan Sekolah dan Pendidikan Luar Sekolah; Pendidikan sekolah merupakan merupakan proses pendidikan yang diorganisasikan berdasarkan struktur hierarkis dan kronologis, dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, yang menawarkan berbagai macam program studi yang unun maupun program keterampilan khusus. Pendidikan Luar Sekolah merupakan proses pendidikan sepanjanghayat menuju suatu tujuan, melalaui pembinaan dan pngambangan siakap, keterampilan, dan pengetahuan bersadarkan pengalaman hidup sehari-hari dan dipengaruhi oleh sumber belajar yang ada disuatu lingkungan (orang tua,teman,tetangga, masyarakat, museum, perpustakaan umum,dll)
Consept Mapping adalah istilah yang digunakan oleh novak dan Gowin tentang cara yang dapat digunakan dosen untuk membantu mahawiswa mengorganisasikan materi perkuliahan yang telah dipelajari berdasarkan arti dan hubungan antar komponennya. Pakar-pakar instruksional lain menyebut concept mapping sebagai pattern noting diterjemahkan menjadi peta kognitif peta Peta kognitif juga dapat berfungsi menjadi peta visual yang menggambarkan berbagai cara untuk mengartrikan suatu konsep berdarakan proposisinya.